LAMONGAN, BeritaSiber.com — Komandan Kodim (Dandim) 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lalin) yang melibatkan salah satu anggota Kodim 0812/Lamongan di wilayah Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Atas kejadian tersebut, Dandim 0812/Lamongan bersama jajaran Koramil Ngimbang menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga. Permohonan maaf itu merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab moral satuan atas peristiwa yang terjadi.
“Atas nama pribadi dan satuan Kodim 0812/Lamongan, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga. Meskipun dalam kejadian ini korban tidak mengalami luka, kami tetap menyampaikan penyesalan atas peristiwa tersebut. Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih jika berdampak pada masyarakat,” tegas Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, Jumat (23/10/2026).
Sebagai tindak lanjut, pihak Kodim 0812/Lamongan telah mengambil langkah dengan mengamankan anggota yang bersangkutan. Dandim juga menegaskan bahwa anggota tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI AD.
Selain melakukan penanganan internal, jajaran pimpinan Kodim 0812/Lamongan juga telah melakukan konfirmasi serta mendatangi korban dan keluarganya secara langsung. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus menunjukkan iktikad baik satuan dalam menyikapi persoalan tersebut.





