Sebelumnya, Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) menyoroti temuan BKN yang tertuang dalam surat Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh Nomor 372/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.
Surat tersebut memuat hasil koordinasi BKN dengan Bupati Aceh Singkil, Sekda, Staf Ahli Keistimewaan Aceh, Kepala Bagian Hukum, serta Sekretaris BKPSDM terkait dugaan pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Salah satu poin dalam temuan itu menyoroti penunjukan Mursal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Aceh Singkil, menjadi Plt Kepala Dinas Kesehatan. Pihak BKN menilai jabatan tersebut tidak setara secara struktural.
Menanggapi hal itu, Bupati Safriadi kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai mekanisme organisasi perangkat daerah serta mempertimbangkan kebutuhan mendesak di sektor kesehatan.
“Penunjukan Pak Mursal dilakukan dengan pertimbangan profesional dan kebutuhan organisasi. Semua sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Bupati berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil selalu mengedepankan asas transparansi dan kepatuhan terhadap aturan ASN.





