BERITASIBER.COM | ACEH SINGKIL – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, SH, menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dilakukan sesuai aturan dan telah melalui koordinasi resmi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Safriadi saat menanggapi temuan BKN yang menyoroti penunjukan sejumlah pejabat pelaksana tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Menurutnya, seluruh proses administrasi dalam penetapan Plt telah ditempuh sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
> “Prosesnya sudah sesuai prosedur, kita juga berkoordinasi dengan BKN. Jadi, tidak ada yang salah,” tegas Bupati Safriadi kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/10/2025).
Bupati menjelaskan, pejabat yang kini ditunjuk sebagai Plt akan segera mengikuti ujian kompetensi jabatan sebagai bagian dari proses penetapan pejabat definitif.
“Mereka yang menjabat Plt akan mengikuti uji kompetensi. Jika hasilnya memenuhi syarat, tentu bisa dilanjutkan menjadi pejabat definitif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Safriadi mengungkapkan bahwa pelaksanaan ujian kompetensi bagi para Plt kepala dinas direncanakan digelar dalam waktu dekat, bahkan kemungkinan besar akan berlangsung bulan ini.





