BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Warga Perumahan Griya Permata Insani, Blok D5-7, Tikung, Lamongan, digegerkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk, Senin (18/11/2024).
Diketahui Jenazah tersebut merupakan seorang penghuni kontrakan bernama Sisyono (58) warga asal Bojonegoro, Penemuan ini menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan warga sekitar karena bau tak sedap yang mulai menyebar ke seluruh area.
Menurut keterangan Saifut Badri warga sekitar, bau menyengat mulai tercium sejak pagi tadi. Hal ini membuat sejumlah tetangga curiga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Pada pukul 10.00 WIB, Polsek Tikung Polres Lamongan tiba di lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Mereka segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab kematian.
Kapolsek Tikung IPTU Tulus Haryanto, SE., MH., yang memimpin langsung pemeriksaan di lokasi kejadian, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan identifikasi terhadap jenazah yang ditemukan.
“Kami menerima laporan dari warga tentang bau tak sedap yang berasal dari rumah kontrakan di Blok D5-7. Setelah kami periksa, ditemukan mayat yang sudah dalam kondisi membusuk,” ungkapnya saat ditemui di lokasi.
Kapolsek menambahkan bahwa kondisi jenazah yang ditemukan cukup mengenaskan dan diduga sudah beberapa hari berada di dalam rumah tanpa ada yang menyadari.
“Kami menduga bahwa korban telah meninggal dunia beberapa hari yang lalu. Jenazah tersebut ditemukan dalam kondisi sangat membusuk, dan kemungkinan besar tidak ada pihak yang mengetahui sebelumnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak kepolisian juga mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian tersebut, termasuk apakah ada faktor kesehatan atau kejadian lain yang menyebabkan korban meninggal.
Warga setempat, yang tak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa mereka sempat curiga karena tidak melihat aktivitas di rumah kontrakan tersebut kurang lebih dua hari.