Ada 5 orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan alat pemukul lainnya berhasil diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Konvoi berjumlah 160 orang yang terdiri dari 156 orang laki laki dan 4 orang wanita berhasil diamankan dan dalam proses pendataan dan pembinaan.

“Kami juga mengamankan Kendaraan roda dua sebanyak 87 unit, Clurit sejumlah 2 buah, Sabit sejumlah 1 buah, Ruyung 4 buah, pisau 1 buah dan tongkat besi 2 dan gesper plat besi 1 buah serta atribut salah satu Perguruan Silat berupa bendera dan spanduk.” tambah AKBP Bobby.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk pelaku konvoi akan dijerat dengan UULAJ no 22 tahun 2009 karena mayoritas menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat surat yang sah dan menggunakan knalpot brong, sedangkan para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat No.12/1951.

Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut hingga tuntas, dipastikan tidak ada celah sedikitpun untuk pembuat onar yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Kami atas nama Polres Lamongan akan menindak tegas segala bentuk perilaku atau perbuatan di tempat umum yang meresahkan masyarakat.” tutupnya.

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2