BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Jajaran Polsek Lamongan Kota, Polres Lamongan, melaksanakan pengamanan sidang pertama perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan (arisan bodong) dengan terdakwa Elda Nura Zilawati binti Sugondo, yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan, Senin (10/11/2025) pagi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang berlangsung di ruang H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., dengan perkiraan jumlah peserta dan pengunjung sidang mencapai sekitar 80 orang. Kegiatan pengamanan dilakukan untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lamongan Kota Kompol M. Fadelan, S.H., M.H., dengan dukungan personel dari jajaran Polsek Lamongan Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2