IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

Oleh : Bambang Eko Muljono, SH, M.Hum (Dosen Fakultas Hukum )

Perjanjian yang dibuat oleh para pihak ini dapat dijadikan dasar perikatan bagi kedua belah pihak. Hal ini seperti yang disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari Perjanjian yang dibuat ini, maka akan timbul suatu hubungan antara 2 (dua) orang tersebut. Hubungan inilah yang dinamakan perikatan.

Pada dasarnya perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang (pihak) yang membuatnya. Sebagaimana didefinisikan Pasal 1313 KUH Perdata dengan sebutan perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.(Badrulzaman, 2013).

IMG-20240708-WA0017_11zon

Pengikatan sebagaimana dimaksud pada definisi tersebut adalah hubungan hukum yang dilakukan dengan kesepakatan dan menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban, yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang membuat dan melaksanakan kontrak itu sendiri. (Admiral, 2018).

Berdasarkan peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dengan demikian perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih. Defenisi perjanjian yang terdapat dalam ketentuan tersebut adalah tidak lengkap, dan terlalu luas.

Tidak lengkap oleh karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. Menurut R. Subekti Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana orang lain saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. (Subekti, 2010)

Didalam Pasal 1338 kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya, bahwa pada prinsipnya perjanjian yang telah disepakati merupakan hukum bagi yang membuatnya dan kepada hukum itulah mereka tunduk dan mematuhinya.

Setiap perjanjian yang dibuat dan disepakati terdapat diantaranya yaitu hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, dengan dipenuhinya hak-hak dan kewajiban tersebut maka terciptalah suatu keadilan bagi kedua belah pihak.

Perikatan yang timbul dari perjanjian merupakan keadaan yang dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan karena mereka terikat satu sama lain atas dasar kehendak mereka, sehingga konsumen dan terikat oleh hak-hak dan kewajiban- kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian.

Perjanjian jual beli tenaga adalah berbentuk perjanjian baku/kontrak baku. Karakter kontrak baku menempatkan konsumen pada posisi menerima atau menolak kontrak, karena konsumen tidak dapat menentukan isi, bentuk, dan prosedur pembuatan perjanjian.

Secara faktual yang tampak justru bukan nuansa kontrak win-win solution yang merugikan salah satu bahkan para pihak, tapi justru kontrak win-lose solution yang merugikan salah satu bahkan para pihak.

Tentunya bagi kepentingan dunia dan pelaku situasi ini jelas tidak mendukung terciptanya iklim usaha yang tidak kondusif. Kondisi seperti ini telah cukup dicermati oleh pembuat hukum di negeri ini. Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sendiri telah memberikan perlindungan kepada konsumen mengenai hal ini dengan dibuatnya hak-hak bagi konsumen dan larangan-larangan bagi pelaku usaha.

Hak dan kewajiban dari konsumen diatur dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Hak dan kewajiban pelanggan atau konsumen tenaga yang terkandung dalam SPJBTL sebagai berikut :

a. Hak Pelanggan (konsumen), yaitu :
hak untuk menerima tenaga yang disalurkan oleh sesuai dengan kesepakatan.

Baca Artikel Lainnya :