BERITASIBER.COM – Perguruan tinggi menjadi wadah yang baik untuk generasi bangsa menjadi individu yang terdidik dan menjadi tempat ternyaman dalam menimba sebuah ilmu.
Akan tetapi pada akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang ditimbulkan dari lembaga perguruan tinggi. Pasalnya di beberapa kampus di Indonesia kerap terjadi kasus-kasus yang intens terhadap mahasiswa yaitu kasus kekerasan seksual.
Banyak sekali berita kekerasan seksual di beberapa kampus yang terus bermunculan yang membanjiri berita di sejumlah media masa. Mari coba lihat ke beberapa tahun lalu, terdapat kasus ada mahasiswa yang dicabuli oleh dosen di salah satu Universitas Sriwijaya saat melakukan bimbingan skripsi pada tahun 2021 lalu, untungnya kasus tersebut langsung ditindak lanjuti oleh pihak polisi dan memberi keadilan kepada pelaku dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Tidak hanya itu, di tahun 2019, berita kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen UIN Maliki Malang. Berita tersebar melalui grup WhatsApp dosen dan mahasiswa. Namun, sayang beberapa dosen belum memiliki pandangan yang berpihak pada korban dan dosen lain menunjukkan pembelaan terhadap pelaku tanpa mencoba mengerti kondisi psikologi korban, dirilis dari Tirto.id.
Pada penghujung tahun 2021, sejumlah mahasiswa di Universitas Negeri Jakarta mengalami pelecehan seksual oleh dosen yang berinisial DA dengan mengirim chat mesum. Dan kasus lainnya juga menimpa mahasiswa Universitas Riau saat menyelesaikan tugas akhir, pelaku merupakan dosen sekaligus menjabat sebagai Dekan Fakultas di kampus tersebut.
Kasus-kasus tersebut hanyalah empat dari banyaknya kasus yang beredar hingga saat ini. Dari hasil laporan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) terbukti bahwa pada tahun 2020 sampai sekarang paling banyak korban kekerasan seksual masuk dalam kelompok usia mahasiswa yaitu kisaran berumur 19-29 tahun.
Hal Itu membuktikan bahwa kekerasan seksual masih menjadi permasalahan yang relevan, bagi mahasiswa dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Hadirnya PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual dapat menjadi gerbang yang baik untuk korban dalam menegakkan keadilan.
Peraturan ini menjadi sebuah langkah maju setiap perguruan tinggi supaya dapat mengambil langkah tegas dalam menanggapi kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Tim Redaksi