BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya terus meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim, seluruh jajaran kompak untuk memberikan layanan prima.
Tak hanya layanan kepada masyarakat seperti kunjungan dan penitipan barang/makanan, namun juga layanan dasar seperti Pemberian makanan, kesehatan, dan kamar blok yang nyaman bagi warga binaan. Semuanya itu merupakan Hak dari setiap Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) yang wajib diberikan oleh Lapas secara Gratis tanpa ada biaya.
Hal ini seperti yang disampaikan Yauman Sarip selaku Kasie Binadik dan Kegiatan Kerja, mengatakan layanan makanan di Lapas Lamongan sangat terjamin. Setiap WBP mendapat jatah makan 3 kali dalam 1 hari.
“WBP setiap hari dapat jatah 3 kali itupun ditambah ekstrafooding dengan menu 10 hari. Hal ini bertujuan agar mereka tidak bosan dengan menu yang diberikan dan tentunya pemenuhan gizi dapat terpenuhi,” ucapnya.
Yauman mengaku selalu mengawasi dengan teliti setiap hari proses kegiatan pengolahan makanan hingga pendistribusiannya.
“Kita bisa lihat setiap hari saat warga binaan sedang menerima jatah makanan. kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan sudah kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 baik secara kualitas maupun kuantitas yang sudah di lelangkan dengan pihak ketiga,” imbuhnya.
Salah satu warga binaan berinisial ENC asal Surabaya mengungkapkan bahwa makanan yang disediakan cukup untuk diperut dan berkualitas.
“Makanan yang disediakan tidak kurang maupun tidak berlebihan, pun secara rasa juga tidak kalah dengan masakan saat di rumah, apalagi masih ada ekstrafooding dalam bentuk buah-buahan, Ubi rebus dan kolak yang setiap hari berbeda,” ungkapnya
Senada dengan yang disampaikan Yauman, Andi Eko selaku Kepala Satuan Pengamanan mengemukakan bahwa aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah mengatur sedemikian rupa.
Tim Redaksi