Beritasiber.com LAMONGAN – Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan. Senin (11/09/2023).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) yang ada di Jalan Raya Sukodadi – Karanggeneng, tepatnya sebelah utara terminal Sukodadi yang menelan anggaran senilai Rp 2,5 miliar mangkrak hingga saat ini.
Penggeledahan dilakukan tim Penyidik dari Kejari Lamongan dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Wahyudi SH.,MH, Kepala Seksi Intelijen Mhd. Fadly Arby SH.,MK,n, Staf Tindak Pidana Khusus, Staf Intelijen.
Selain itu, turut hadir pula Kepala Desa Sukodadi, Anggota BPD, Sekretaris Desa, Direktur Bumdes Lama serta Direktur Bumdes Baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kepala Seksi Intelijen Mhd. Fadly Arby menyatakan, penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor : Print – 695 / M.5.36 / Fd.2 / 09 / 2023 Tanggal 05 September 2023 dan Surat Penetapan ljin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Lamongan Nomor : 93 / PenPid.B-GLD / 2023 / PN Lmg Tanggal 06 September 2023.
Tim Redaksi