IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

| – Tim advokasi pasangan calon nomor urut 1, Ronny Wahyono dan Wahyu Saptono Hadi, secara resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa di Kabupaten kepada , Minggu (29/09/2024).

Ketua Tim advokasi Ronny-Wahyu sebagai pelapor yakni pengacara handal dari Moh Muzayin, S.H.,M.H. dengan didampingi wakil ketua advokasi Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H dan anggota Dr.Agoes Hendriyanto, M.Pd diterima oleh Ketua Kabupaten – Syamsul Arifin,S.Th.I, Anggota Kabupaten Agus Hariyanto,S.Pd, dan Anggota Kabupaten Nurul Fata K, menerima secara resmi berkas aduan dari Tim advokat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui pesan singkat awak media mengklarifikasi terhadap oknum Kades tersebut yang berinisial T dan M , sedangkan T menyampaikan bahwa ”kersane mas ”kemudian M ”nggeh mboten nopo nopo la niku bar pengundian niko secara spontan Kulo damel status , lagian nomer urut 1 nggeh Kulo damel status ” ucapnya kedua oknum kades tersebut, Senin (30/9/2024)

Lanjut Syamsul Arifin selaku ketua Kabupaten menyampaikan lewat pesan singkat menindaklanjuti laporan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perbawaslu 8 tahun 2020 dengan memastikan tata cara prosedur dan mekanismenya.

IMG-20240708-WA0017_11zon

“Seperti dalam prisea penyampaian laporan harus terpenuhi syarat formil dan materiil yang selanjutnya masuk kajian awal, kami memiliki waktu 2 hari dan dalam kajian awal memetakan dugaan yang dilakukan apakah sengketa, atau jenis pelanggarannya, administrasi, etik atau pidana. Prinsipnya berpijak pada regulasi yang ada dalam melakukan penindakan ,” paparnya.

Baca Artikel Lainnya :