BERITASIBER.COM | TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut mengungkap kasus penyalahgunaan tindak pidana narkoba dengan menangkap tiga pelaku pengedar.
Hal itu disampaikan pada saat press release bertempat di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi, Jumat (01/12/23).
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto bersama Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha dan didampingi KBO Sat Narkoba IPTU Aris Darma Barus menerangkan bahwa penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku pengedar narkoba ini dalam rangka pelaksanaan program Kapolda Sumut.
“Narkotika musuh bersama dan berdasarkan pengembangan kasus dari tangkapan sebelumnya. Dan ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni TKP 1 Jalan Yos Sudarso Kampung Lalang dan TKP 2 Desa Laut Tador Kabupaten Batu Bara,” ungkapnya.
Penangkapan ini berawal saat kasat Narkoba bersama dengan tim melakukan penyelidikan terhadap DS (37) penduduk Kampung Lalang Kota Tebing Tinggi atas informasi dari tangkapan kasus narkoba sebelumnya.
Tim Redaksi