IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

Beritasiber.com – Mokhamad Rokim (50) Mantan Kepala Desa (Kades) Kedungwaras Kabupaten beserta seorang perangkat desanya bernama Marijan (54) dibui atas desa untuk BUMDes pengadaan sapi. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp 211.399.200.

desa untuk BUMDes pengadaan sapi di ini ditangani Satreskrim . Hari ini, penyidik melakukan tahap 2 atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Nomor : X.700/13/413.201/2022, tanggal 30 Agustus 2022 tentang Laporan Pemeriksaan Dugaan terjadinya Tindak Pidana penggunaan Desa untuk BUMDes “Makmur Sejahtera” Kabupaten Tahun Anggaran 2017 dan 2018, terdapat kerugian Daerah hingga ratusan juta rupiah.

IMG-20240708-WA0017_11zon

“Dalam desa untuk BUMDes pengadaan sapi terdapat kerugian Daerah sebesar Rp 211.399.200 hingga menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Kabupaten Mokhamad Rokim (50) beserta Marijan (54) seorang perangkat ,” ujar Kasi Intel MHD Fadly Arby, Kamis (14/09/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selanjutnya usia menerima pelimpahan tahap dua dari pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ke Kelas II B selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 September 2023 hingga 03 Oktober 2023.

IMG_20240610_222601_11zon

“Tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri (T-7) Nomor : Print – 744 / M.5.36 / Ft.1 / 09 / 2023 tanggal 14 September 2023 An. Mokhamad Rokim dan Nomor : Print – 745 / M.5.36 / Ft.1 / 09 / 2023 tanggal 14 September 2023 An. Marijan,” kata Fadly.

Fadly mengungkapkan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana terkait penggunaan Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Kabupaten pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Baca Artikel Lainnya :