BERITASIBER.COM | TRENGGALEK – Masduki (72), pengasuh pondok pesantren di Karangan, Kabupaten Trenggalek akhirnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Usai Masduki terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati yang juga dicabuli oleh Fahmi (37) anaknya yang disidang secara terpisah.
Hal itu ditegaskan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra PN Trenggalek pada Senin (30/09/2024), Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi membacakan vonisnya untuk Masduki.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun kurungan, dengan denda 100 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegasnya, Senin (30/09/2024).
Hal yang meringankan Masduki adalah terdakwa menyatakan penyesalan, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan bejatnya.
“Hal yang membuat memberatkan terdakwa karena merusak masa depan korban, dan menimbulkan trauma fisik maupun psikis,” tandasnya.
Kemudian majelis hakim meminta barang bukti yang diambil dari korban untuk dimusnahkan, karena berpotensi menimbulkan trauma. Kemudian bukti SK Kemenkumham Ponpes diserahkan kepada penyidik untuk kasus lainnya.
Kurungan yang dijalani oleh Masduki dipotong masa penahanan terdakwa. Dari hasil putusan itu semua pihak masih pikir-pikir.
Tim Redaksi