BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sesuai surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pemkab Lamongan tanggal 27 Desember 2023. Tempat hiburan malam di Lamongan wajib tutup selama dua hari yakni pada tanggal 31Desember 2023 dan tanggal 1 Januari 2024.
Surat edaran dengan nomor 300553/413.126/2023, yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra. Dikhususkan pada usaha tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang mengizinkan pengunjung membawa minuman beralkohol.
“Kebijakan penutupan hiburan malam selama dua hari ini bertujuan menjaga kenyamanan dan ketertiban umum di Lamongan, dan berlaku pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024,” kata Kepala Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lamongan, Fahrudin Ali Fikri, Kamis (28/12).
Menurutnya, selama dua hari itu pihaknya meminta agar pemilik hiburan malam yang menyediakan dan memperbolehkan pengunjungnya membawa minuman beralkohol untuk tidak melakukan kegiatan atau tutup sementara selama dua hari.
Tim Redaksi