IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

.COM | – Sesuai surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pemkab tanggal 27 Desember 2023. di wajib tutup selama dua hari yakni pada tanggal 31Desember 2023 dan tanggal 1 Januari 2024.

Surat edaran dengan nomor 300553/413.126/2023, yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra. Dikhususkan pada usaha tempat karaoke dan yang mengizinkan pengunjung membawa minuman beralkohol.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kebijakan penutupan hiburan malam selama dua hari ini bertujuan menjaga kenyamanan dan ketertiban umum di , dan berlaku pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024,” kata Kepala Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten , Fahrudin Ali Fikri, Kamis (28/12).

IMG-20240708-WA0017_11zon

Menurutnya, selama dua hari itu pihaknya meminta agar pemilik hiburan malam yang menyediakan dan memperbolehkan pengunjungnya membawa minuman beralkohol untuk tidak melakukan kegiatan atau tutup sementara selama dua hari.

Baca Artikel Lainnya :