BeritaSiber.COM LAMONGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan akhirnya menindak tegas dua bus yang melakukan aksi ugal-ugalan di jalan yang membahayakan serta meresahkan masyarakat.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/11/2023) sore, yang dilakukan dua bus berasal dari Perusahaan Otobus (PO) Bintang Mas dan (PO) Bangau Mas yang terlibat dalam aksi saling salip berbahaya hingga sempat viral di media sosial.
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha mengatakan bahwa kejadian aksi dua bus yang ugal – ugalan saling salip tersebut terjadi pada Sabtu (18/11/2023) sore, yang mana kedua sopir bus kurang bijak dalam berkendara dan saling salip.
“Pihak kepolisian menyayangkan kejadian ini, terutama karena salah satu PO bus yang terlibat sebelumnya sudah pernah diamankan atas tindakan serupa,” ujar AKP Widyagana Putra Dhirotsaha diruang unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan, Senin (20/11/2024).
AKP Gana menjelaskan, bahwa pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah tegas dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk perwakilan dari PO bus, sopir, dan awak bus, yang didampingi oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur.
Tim Redaksi