IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

Beritasiber.com membuka layanan pengaduan terkait dan . Hal ini merespon terkait maraknya sekolah memaksa wali murid atau orang, untuk membeli seragam di koperasi sekolah.

“Masyarakat bisa melapor atau mengadu hal itu melalui nomor 081132220000. Masyarakat juga bisa mengadu lewat hotline 1500117 atau ke website cettarjatimprovdotgodotid,” kata Wakil Gubernur Jatim, Elistianto Dardak, Selasa (25/07/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

menegaskan bahwa melalui Dinas (Dindik) Jatim saat ini tengah menyiapkan SOP terkait sumbangan sukarela di SMAN dan SMKN. Menurutnya, sumbangan sukarela bisa dilakukan komite sekolah namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh ada unsur paksaan.

Baca Artikel Lainnya :