BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kanit Reskrim Bripka Suwarji dan Anggota jaga Polsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur, telah mengamankan minuman keras beralkohol.
Hal ini sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no.16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.
Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib saat patroli KRYD di jalan Raya Desa Tebluru Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.
Tim Redaksi