IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

.COM | – Kanit Reskrim Bripka Suwarji dan Anggota jaga Polda , telah mengamankan minuman keras beralkohol.

Hal ini sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. no.16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib saat KRYD di jalan Raya Desa Tebluru Kabupaten .

IMG-20240708-WA0017_11zon
Baca Artikel Lainnya :