Beritasiber.com SURABAYA – Ratusan massa dari solidaritas mahasiswa dan santri anti korupsi mengadakan aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (12/10/2023).
Koordinator aksi Fathur Razi mengatakan kurang lebih dua minggu yang lalu setelah ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Dewa Suardhita menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak.
Dalam kasus yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, atas kasus tindak pidana korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) hingga saat ini belum terdapat tanda-tanda bahwa kasus besar ini akan menyeret banyak pihak.
“Seperti diketahui bahwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan modus ijon dana hibah pokir senilai Rp39,5 miliar yang tentu ini bukan angka yang kecil sehingga proses korupsi ini sudah dipastikan akan melibatkan banyak pihak tak terkecuali pihak eksekutif,” ungkap Fathur Razi.
Lanjutnya, Razi menyampaikan bahwa sebelumnya KPK menyatakan siap mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Tim Redaksi