BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Petugas Lapas Lamongan berhasil menggagalkan barang terlarang kategori senjata tajam.
AM, 22 tahun, yg merupakan keluarga dari warga binaan inisial BC, 35 tahun, melakukan percobaan penyelundupan senjata tajam dalam bentuk besi runcing.
Dalam pemeriksaannya, AM menyampaikan “Saya hanya dititipi oleh Kakek saya. Katanya jimat agar aman.”
Diketahui, AM kedapatan menyelundupkan pada saat Petugas Lapas Lamongan, atas nama Reo Panca yang bertugas sebagai Penggeledah Badan Pengunjung melaksanakan tugasnya.
“Saya sudah agak curiga, karena saat diperiksa, kakinya di eratkan, kemudian dirapatkan. Sesuai SOP, saya geledah didalam celana dalamnya ditemukan sebuah kayu yg diisolasi.” Ungkap Reo.
Mulanya petugas menduga ada obat-obatan terlarang didalam kayu tersebut. Namun ternyata ditemukan besi runcing berbentuk paku panjang, yg dibungkus kayu dan kain merah. Atas pengakuan AM, barang tersebut disebut sebagai jimat untuk BC.
Tim Redaksi