BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brandal laporkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pengadaan jasa kebersihan RSUD dr Soetomo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sugeng Basuki salah satu anggota LSM Brandal mengatakan, pengaduan yang dilakukan terkait dugaan terjadinya pelanggaran proses pengadaan jasa kebersihan dan ketentuan gaji yang ada di RSUD Soetomo Surabaya.
Menurut Sugeng, alasan alasan melakukan pengaduan terkait dengan adanya tindakan yang berpotensi adanya korupsi yang dapat merugikan negara yang dilakukan oleh pihak PPK.
Diungkapkan Sugeng, ada beberapa alasan diantaranya, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, diadakan kompetisi pada platform e-katalog LKPP dengan paket Belanja Barang dan Jasa BLUD ( Pelaksanaan Cleaning Service di Selasar, Taman Luar, dan Halaman Parkir, dll) dan Belanja Barang dan Jasa BLUD (Pelaksanaan cleaning service di IGD dan GPDT, dll, dimana 2 paket tersebut kemudian masing-masing dibagi menjadi 4 bagian terdiri dari (1) Tenaga Kebersihan, (2) Peralatan Kebersihan, (3) Bahan Kebersihan serta (4) Seragam Tenaga Kebersihan.
Dijelaskan pada pengumuman etalase PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK LOKAL UNTUK PRODUK JASA KEBERSIHAN PROVINSI JAWA TIMUR Nomor 027/19003/022.1/2021 (Lampiran Pengaduan 1), di halaman 4, pada poin 2 sub point 5 terkait syarat dan harga ditentukan bahwa manajemen fee pada rentang 5 persen hingga 7 persen dari gaji bulanan, serta dalam berkas digital Kertas Kerja Paket B yang tercantum dalam kompetisi ini pada lembar Informasi Paket tertulis manajemen fee sebesar 5 persen.
“Menurut pandangan kami, bahwa produk yang tayang harus mengikuti ketentuan pembentukan harga untuk manajemen fee minimal 5 persen dan maksimal 7 persen. Dengan asumsi tersebut maka harga tayang minimal dari produk ini adalah 5,596,070.74 orang/bulan,” kata Sugeng, Kamis (04/01/2024).
Akan tetapi yang dimenangkan dalam kompetisi ini adalah penyedia dengan harga 5,346,564.46 orang/bulan yang dengan standar UMK 2023 pun, nilai yang ditawarkan tetap di bawah ketentuan. Dengan ketentuan bahwa semua komponen harga lain tidak boleh diubah maka yang dinamis adalah komponen harga manajemen fee dan pajak atas manajemen fee, jika dikurangkan 2 komponen harga tersebut jumlahnya adalah sebesar 5,333,806.66.
“Dari perhitungan tersebut maka nilai manajemen fee sekaligus pajak dari penyedia yang dimenangkan hanyalah sebesar 12,757.80, dimana Manajemen Fee: 11,493.51 dan Pajak Manajemen Fee: 1,264.29,” bebernya.
Meskipun ketentuan manajemen fee 5%-7% dalam peraturan pemilihan katalog ini diabaikan, menurut pemahaman umum, keuntungan perusahaan yang hanya sekecil itu sangat tidak wajar. Penayangan harga yang rendah cenderung agar menang kompetisi saja tapi mengabaikan ketentuan hukum. Hal ini sangat rentan terjadi penyelewengan yang dapat merugikan negara.
“Untuk itu kami memohon agar hal ini menjadi perhatian khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dalam perannya meningkatkan deteksi dan pencegahan korupsi sesuai dengan 3 tujuan dan 12 prinsip yang harus dipenuhi oleh BPK yang dituangkan dalam INTOSAI Principle 12 tentang Value and Benefit of SAIÂmaking difference to the lives of Cizitens,” ucapnya.
Tidak hanya itu, diungkapkan Sugeng di dalam dokumen yang dilampirkan dalam kompetisi ini oleh PPK (Lampiran Pengaduan 2), pada poin D terkait Ketentuan Penetapan Penyedia, dijelaskan pada sub-poin 4, bahwa evaluasi pemenuhan persyaratan dilakukan dengan membandingkan kesesuaian persyaratan pada dokumen mini kompetisi beserta dokumen persiapan pengadaan dengan penayangan produk jasa kebersihan beserta isian/ dokumen atribut dan data kualifikasi SiKAP pelaku usaha.
“Kami menduga, bahwa evaluasi tersebut tidak dijalankan dengan semestinya oleh PPK, karena dapat dilihat pada Lampiran Pengaduan 3 yang kami sertakan, bahwa penyedia yang dimenangkan oleh PPK, pengisian datanya baik dalam sistem e-katalog maupun SIKAP tidak ada yang sesuai dengan dipersyaratkan,” ungkapnya.
Dimana dalam dokumen kompetisi ini tenaga dipersyaratkan untuk mempunyai Sertifikat BNSP yang masih berlaku, Sertifikat Gardener, maupun Climbing,
Tapi data tersebut sama sekali tidak tercantum baik dalam atribut maupun bagian lampiran dalam e-katalog ataupun dalam sistem SIKAP (Jumlah Tenaga: 0) dari penyedia tersebut. Hal ini sama sekali tidak sesuai dengan semangat transparansi dalam proses pengadaan yang diusung oleh LKPP.
Lebih jauh Sugeng mengatakan pada tanggal 1 Januari 2024, dimana kewajiban pekerjaan dimulai, fakta di lapangan menunjukkan telah terjadi penyelewengan yang tidak terbantahkan.
Tim Redaksi