BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dua pemuda MZA, 20 tahun, alias Broni asal Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik dan SNY, 22 tahun, alias Patek, warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Lamongan diciduk polisi.
Kedua pemuda tersebut diciduk Satreskoba Polres Lamongan lantaran menjadi tersangka pengedar pil koplo jenis double L.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Pertama SNY alias Patek diciduk polisi di sebuah warung kopi di kawasan kota, Senin, 15 Januari 2025 malam. Saat itu polisi mengamankan barang bukti 90 butir pil koplo yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok. Barang bukti lain uang tunai Rp150 ribu dan sebuah handphone.
“Setelah pemeriksaan tersangka Patek, akhirnya mengembang dengan penangkapan MZA,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Selasa (16/01/2024).
Tim Redaksi