BeritaSiber.Com TEBING TINGGI – Bersama KPU DAN Bawaslu, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, Sumatera Utara menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) pendanaan kegiatan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) tahun 2024.
Hal ini sesuai SE Menteri Dalam Negeri No. 900.1.9.1/16888/kedua tanggal 02 November 2023, perihal NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) pendanaan kegiatan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) tahun 2024.
Hadir pada saat itu, Penjabat (Pj.) Walikota Drs. Syarmadani, M.Si., Ketua KPU Kota H. Emil Sofyan dan Ketua Bawaslu Kota Amsal Franky H. Tambun, dengan disaksikan Ketua DPRD Kota Basyaruddin Nasution, S.H., M.H., Kapolres AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK., M.KP., Kajari Muhammad Muchsin, S.H., M.H. dan Dandim 02/04 DS diwakili Danramil 13/TT.
“Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, Sumut sudah melaksanakan penandatanganan hibah dari Pemko Tebing Tinggi kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pada Jumat kemarin,” ujar Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, H Emil Sopian Kepada Berita Siber.com , Senin (13/11/2023) di Kantor KPU Jl. Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi
Dalam kesempatan itu Pj. Walikota Drs. Syarmadani, M.Si. mengatakan ini merupakan suatu bentuk komitmen bersama dan seiring dengan waktu yang dijalankan, kiranya mampu melakukan persiapan dengan lebih baik.
“Hanya saja kita juga perlu mengantisipasi perubahan, tahapan-tahapan eksternal kita perhatikan, jika kemungkinan ada perubahan jadwal Pilkada,” ujar Pj. Walikota.
Sementara, Ketua KPU Kota H. Emil Sofyan mengungkapkan, bahwa dana hibah akan dipergunakan sesuai peruntukkannya, sesuai dengan Juknis (petunjuk teknis).
Tim Redaksi