BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus intensifkan pemberantasan rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, di wilayah Kecamatan Sambeng, Kamis (4/7/2024)
Dari razi tersebut, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan berhasil diberantas.
Operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa empat toko kelontong. Yangmana hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.
Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Mengingat kembali bahwa rokok ialah barang kena cukai jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan agar menghentikan peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Lamongan,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito.
Tim Redaksi