IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

Beritasiber.com – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) telah mempersiapkan insentif untuk calon pengantin (catin) melalui program Cakap Nikah. Dengan program ini, diharapkan pernikahan dilakukan di usia matang. Yakni dari sisi usia, psikologis, ilmu hingga kesiapan agar dapat menekan angka perceraian. Kini, para pemohon insentif Cakap Nikah dalam tahap verifikasi di tingkat kecamatan.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Calon Pengantin di Kabupaten , program ini dalam rangka mendukung program penurunan angka perkawinan anak, membantu beban pengeluaran terhadap catin yang melangsungkan pernikahan sesuai usia minimal dalam perundang-undangan. Selain itu juga untuk menurunkan angka , mengurangi risiko perceraian, serta tertib administrasi data kependudukan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun tentang Perkawinan diatur sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Kepala Dinas DP3AKB Heru Sugiharto menjelaskan, untuk saat ini pemohon insentif cakap nikah dalam tahap verifikasi di tingkat kecamatan. Tepatnya di kantor penyuluhan KB di kecamatan.

IMG-20240708-WA0017_11zon
Baca Artikel Lainnya :