IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

.COM | – Pelaku sekaligus Akademisi Pariwisata, DR. (CAN) Ariyanto, SE.MM., menanggapi persoalan sikapnya terkait larangan Kepala Daerah (KDH) study tour. Seperti diketahui, beberapa kepala daerah di Indonesia melarang kegiatan study tour untuk sekolah-sekolah di wilayahnya.

Menurut Ariyanto, perlu diketahui tentang alasan pelarangan itu. Apakah larangan ini diberlakukan karena alasan keamanan, seperti terjadinya lalu lintas yang melibatkan rombongan study tour ?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kalau hal demikian, perlu adanya pengawasan total terhadap pelaku transportasi Pariwisata yang melibatkan dinas, terkait mulai uji kelayakan jalan, kemampuan driver dan co driver serta dapat memberikan sanksi yang tegas sampai pencabutan ijin operasional jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku untuk transportasi darat.

“Atau karena alasan lain, seperti kekhawatiran sepinya obyek local asal sekolah yang melakukan study tour, atau karena kurangnya pendapatan daerah dari sektor pajak pariwisata,” kata Ariyanto, Jumat (24/5/2024).

IMG-20240708-WA0017_11zon

Pelaku dapat menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah untuk membahas lebih lanjut mengenai .

“Dalam diskusi tersebut, pelaku dapat menyampaikan concerns/kekhawatiran kita terkait dampak larangan tersebut terhadap industri pariwisata. Selain itu, pelaku juga dapat menawarkan solusi alternatif untuk kegiatan study tour yang tetap aman dan bermanfaat bagi siswa,” ungkapnya.

Lebih lanjut katanya, pelaku dapat menawarkan alternatif kegiatan edukatif yang aman dan bermanfaat bagi siswa.

“Contohnya workshop dan pelatihan di tempat , atau kegiatan bakti sosial di sekitar tempat . Dengan menawarkan alternatif yang menarik, pelaku dapat membantu siswa tetap mendapatkan pengalaman belajar yang berharga meskipun study tour dilarang,” sambungnya.

Pelaku dapat memanfaatkan waktu ini untuk meningkatkan kualitas layanan mereka.

Baca Artikel Lainnya :