BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Pelaku sekaligus Akademisi Pariwisata, DR. (CAN) Ariyanto, SE.MM., menanggapi persoalan sikapnya terkait larangan Kepala Daerah (KDH) study tour. Seperti diketahui, beberapa kepala daerah di Indonesia melarang kegiatan study tour untuk sekolah-sekolah di wilayahnya.
Menurut Ariyanto, perlu diketahui tentang alasan pelarangan itu. Apakah larangan ini diberlakukan karena alasan keamanan, seperti terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan rombongan study tour ?
Kalau hal demikian, perlu adanya pengawasan total terhadap pelaku transportasi Pariwisata yang melibatkan dinas, terkait mulai uji kelayakan jalan, kemampuan driver dan co driver serta dapat memberikan sanksi yang tegas sampai pencabutan ijin operasional jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku untuk transportasi darat.
“Atau karena alasan lain, seperti kekhawatiran sepinya obyek wisata local asal sekolah yang melakukan study tour, atau karena kurangnya pendapatan daerah dari sektor pajak pariwisata,” kata Ariyanto, Jumat (24/5/2024).
Pelaku wisata dapat menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah untuk membahas lebih lanjut mengenai larangan study tour.
“Dalam diskusi tersebut, pelaku wisata dapat menyampaikan concerns/kekhawatiran kita terkait dampak larangan tersebut terhadap industri pariwisata. Selain itu, pelaku wisata juga dapat menawarkan solusi alternatif untuk kegiatan study tour yang tetap aman dan bermanfaat bagi siswa,” ungkapnya.
Lebih lanjut katanya, pelaku wisata dapat menawarkan alternatif kegiatan wisata edukatif yang aman dan bermanfaat bagi siswa.
“Contohnya workshop dan pelatihan di tempat wisata, atau kegiatan bakti sosial di sekitar tempat wisata. Dengan menawarkan alternatif yang menarik, pelaku wisata dapat membantu siswa tetap mendapatkan pengalaman belajar yang berharga meskipun study tour dilarang,” sambungnya.
Pelaku wisata dapat memanfaatkan waktu ini untuk meningkatkan kualitas layanan mereka.
Tim Redaksi