BETASIBER.COM | LAMONGAN – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur M.I Andy Firasadi, SH, MH berikan sosialisasi kepada pemuda terkait bahaya peredaran narkoba.
Sosialisasi tersebut terkait Perda Provinsi Jawa Timur nomor 10 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika di salah satu rumah makan di Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan, Sabtu (20/01/2024) malam.
Dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Jatim Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan masyarakat akan dahsyatnya bahaya Narkoba.
Menurut anggota DPRD Jatim Dapil Lamongan Gresik tersebut, acara ini di lakukan untuk menyadarkan dan menyatakan melawan perang terhadap Narkoba yang kian hari kian merabak di beberapa titik kota di Jawa Timur, seperti Lamongan.
”Kita harus menyatakan perang terhadap barang (narkoba) ini, harus habis-habisan kita nyatakan perang, agar generasi kita selamat dari bahaya peredaran narkoba,” ucap Andy Firasadi.
Narkoba sudah seharusnya menjadi musuh semua masyarakat, karena selain dilarang agama, barang haram tersebut juga dapat menghancurkan generasi bangsa dan merusak sebuah tatanan negara.
Andy menyebut, dari data usia pelaku terdapat mulai usia 15 tahun hingga 65 tahun keatas. Hal ini menjadi tugas bersama dalam mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
“Kita semua harus mewaspadai jangan sampai ada keluarga kita atau anak-anak kita yang menyentuh barang haram itu. Kita sama-sama cegah dan berantas agar negara ini tetap kokoh berdiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar anggota DPRD Jatim Dapil Lamongan Gresik.
Tim Redaksi