IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

BETASIBER.COM | – Anggota Komisi A DPRD Provinsi M.I , SH, MH berikan sosialisasi kepada pemuda terkait bahaya peredaran .

Sosialisasi tersebut terkait Perda Provinsi nomor 10 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika () dan prekursor narkotika di salah satu rumah makan di Kecamatan Maduran Kabupaten , Sabtu (20/01/2024) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam kesempatan tersebut Fraksi itu juga mengingatkan masyarakat akan dahsyatnya bahaya .

Menurut Dapil tersebut, acara ini di lakukan untuk menyadarkan dan menyatakan melawan perang terhadap yang kian hari kian merabak di beberapa titik kota di , seperti .

IMG-20240708-WA0017_11zon

”Kita harus menyatakan perang terhadap barang () ini, harus habis-habisan kita nyatakan perang, agar generasi kita selamat dari bahaya peredaran ,” ucap .

sudah seharusnya menjadi musuh semua masyarakat, karena selain dilarang agama, barang haram tersebut juga dapat menghancurkan generasi bangsa dan merusak sebuah tatanan negara.

Andy menyebut, dari data usia pelaku terdapat mulai usia 15 tahun hingga 65 tahun keatas. Hal ini menjadi tugas bersama dalam mencegah peredaran di masyarakat.

“Kita semua harus mewaspadai jangan sampai ada keluarga kita atau anak-anak kita yang menyentuh barang haram itu. Kita sama-sama cegah dan berantas agar negara ini tetap kokoh berdiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Dapil .

Baca Artikel Lainnya :