BERITASIBER.COM |LANONGAN – Polsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur, turun langsung ke masyarakat, memberikan himbauan kamtibmas sekaligus patroli Harkatibmas.
Himbauan larangan terjadi penggunaan jebakan tikus di area persawahan atau ladang masyarakat, yang biasanya di gunakan masyarakat untuk menjebak hama tikus pada tanaman.
“Perlu kita ketahui bahwa jebakan tikus yang menggunakan setrum aliran listrik, baik listrik dari rumah langsung maupun listrik dari aki mobil, hal tersebut di larang karena sangat membahayakan jiwa keselamatan orang lain, orang lain,” ungkapnya, Sabtu (08/06/2024).
Selain itu jebakan tikus juga, apabila ada korban jiwa baik meninggal dunia maupun luka-luka pemilik sawah di kenakan pasal 359 KUHPidana.
Tim Redaksi