IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

|LANONGAN Polres Polda , turun langsung ke masyarakat, memberikan himbauan kamtibmas sekaligus Harkatibmas.

Himbauan larangan terjadi penggunaan jebakan tikus di area persawahan atau ladang masyarakat, yang biasanya di gunakan masyarakat untuk menjebak hama tikus pada tanaman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Perlu kita ketahui bahwa jebakan tikus yang menggunakan setrum aliran , baik dari rumah langsung maupun dari aki mobil, hal tersebut di larang karena sangat membahayakan jiwa keselamatan orang lain, orang lain,” ungkapnya, Sabtu (08/06/2024).

Selain itu jebakan tikus juga, apabila ada korban jiwa baik meninggal dunia maupun luka-luka pemilik sawah di kenakan pasal 359 KUHPidana.

IMG-20240708-WA0017_11zon
Baca Artikel Lainnya :