BeritaSiber.com SURABAYA – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri Tahap 1 di Jatim Resmi dimulai pada hari ini Senin (19/6), hingga besok Selasa (20/6).
Seluruh proses PPDB ini dilakukan sepenuhnya secara online dan bisa diakses para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.
Baca dan ikuti Twitter BeritaSiber.com :
https://twitter.com/BeritasiberCom/status/1670726222106734593?t=0YQs_lhK2is8ztib4TkJmQ&s=19
Sebagaimana diketahui, sebelumnya proses ini juga didahului dengan proses pengambilan PIN PPDB secara online juga melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk bisa mengikuti seluruh proses secara online. Sekaligus, memahami betul seluruh persyaratan dan pentahapan yang disyaratkan.
“Mulai hari ini, PPDB tahap 1 SMA dan SMK Negeri telah di mulai. Kami telah menyiapkan sistemnya, maka silahkan para wali murid dan calon peserta didik untuk bisa mengaksesnya. Serta yang terpenting memahami peraturan dan pentahapannya dengan cermat,” ungkap Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (19/06/2023).
Khofifah menjelaskan, PPDB tahap 1 meliputi jalur afirmasi 15% dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7%, Anak buruh dari keluarga tidak mampu sebanyak 5%, dan penyandang disabilitas sebanyak 3% dari pagu sekolah.
Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) , Program Keluarga Harapan (PKH) , Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) , Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
“Setiap jalur ada persyaratan yang harus dipenuhi siswa seperti pendaftaran PPDB tahap 1. Maka baik wali murid dan calon peserta didik harus mempersiapkan diri agar saat pendaftaran tidak bingung,” tandasnya.
Khofifah menambahkan, masih di jalur tahap 1, kuota tersebut terbagi dalam Tugas Orang Tua/Wali 5% dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2%, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2%, dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% dari pagu sekolah.
Selanjutnya, jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% dari pagu sekolah, yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2%, prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3% dari pagu sekolah.
Tim Redaksi