Beritasiber.com LAMONGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan menggelar Jumat Curhat bersama karyawan Pabrik rokok MPS KUD Tani Mulyo Lamongan, Jumat (27/10/2023).
Dalam kegiatan Jumat Curhat ini Satlantas Polres Lamongan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait berbagai aturan dan prosedur terkini yang berkaitan dengan lalu lintas kendaraan bermotor.
Salah satu topik yang diangkat dalam acara tersebut adalah persyaratan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dalam kasus kecelakaan.
Menurut AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja.
“Antara lain adalah mengemudikan kendaraan melawan arus, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), menggunakan kendaraan yang dimodifikasi secara ekstrem, dan berkendara dengan cara yang tidak wajar seperti balap liar atau free style,” jelasnya.
Kasatlantas Polres Lamongan didampingi KBO Lantas Iptu Fifin Yuli Subagiyo, Kanit Gakkum Ipda Hadi Siswanto, dan Kaur Min Lantas Ipda Debhi. S.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut, disosialisasikan juga cara konfirmasi Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). AKP Gana menuturkan, proses konfirmasi ETLE dapat dilakukan melalui halaman ketiga surat konfirmasi tilang ETLE dengan mengikuti tautan yang tersedia. Pelanggar hanya perlu memindai barcode yang tertera pada surat konfirmasi untuk menyelesaikan proses konfirmasi.
Tim Redaksi