IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

Menurutnya, tanah kas desa merupakan aset milik pemerintah, berdasarkan aturan yang ada harus ada izin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan atau pengerukan tersebut.

“Jika tidak mempunyai izin IUP OP, itu jelas sudah melanggar hukum, dan ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, Camat Sutikno menambahkan, pihaknya sangat berterimakasih adanya kegiatan sidak dari Kejaksaan Negeri ini.

Menurutnya, hal ini sebagai pembelajaran untuk diberitahukan kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah kecamatan agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.

IMG-20240708-WA0017_11zon

“Sementara saya hentikan dulu sesuai dengan anjuran dari Pak Kasi Intel, selanjutnya nanti biar Pak Kades untuk mengurus izinnya. Apabila nanti diteruskan kalau tidak ada izin ya tidak boleh diteruskan,” kata Sutikno.

Menanggapi adanya sidak dari Tim Kejaksaan Negeri Kepala Edi Anto yang turut hadir di kantor Balai Desa mengatakan akan melengkapi perizinan terlebih dahulu seperti yang disampaikan Kasi Intel . Terkait aktivitas pengerukan galian C ini Kades mengaku baru tiga hari beroperasi.

“Ya nanti kita akan urus perizinan terlebih dahulu seperti saran dari Kasi Intel tadi,” jawabnya singkat.

Baca Artikel Lainnya :