Beritasiber.com LAMONGAN – Aktivitas penambangan galian C yang ada di Desa Tlogoagung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan akhirnya ditutup paksa setelah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan lakukan sidak ke lokasi. Selasa (12/09/2203).
Hal ini lantaran aktivitas penambangan galian C dalam pengerukan tanah kas desa (TKD) yang ada di depan kantor Balai Desa Tlogoagung ilegal atau tanpa ijin.
Tim kejaksaan saat tiba di lokasi pengerukan aktivitas alat berat sudah tidak beroperasi lagi, dan puluhan dump truk yang kemarin sempat lalu lalang mengangkut tanah hasil kerukan juga tidak terlihat di lokasi.
Tidak hanya itu, mesin alat berat excavator sudah dinaikkan diatas lokasi pengerukan, beberapa pekerja yakni sopir truk pengangkut material bahkan tidak nampak lagi di lokasi pengerukan.
“Saya minta aktivitas pengerukan ini dihentikan, itu alat beratnya supaya dibawa pulang, menunggu proses izinnya lengkap dulu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby didampingi Camat Kembangbahu Sutikno di kantor Balai Desa Tlogoagung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.
Fadly menegaskan, aktivitas pengerukan tanah kas desa ini janganlah dibuat main – main, karena termasuk aset tanah negara yang tidak bisa dengan seenaknya saja diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
“Menjual tanah hasil kerukan yang merupakan aset pemerintah itu perbuatan melawan hukum. Uang dari hasil penjualan tanah kerukan tersebut merupakan unsur korupsi, Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Tim Redaksi