BERITASIBER.COM | SURABAYA – Sebanyak 31.280.418 daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Jumlah DPT ini berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jatim dari penetapan yang dilakukan KPU di 38 kabupaten/kota.
Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Nur Salam mengatakan, dari jumlah tersebut tercatat ada sebanyak 15.410.935 pemilih laki-laki, dan 15.869.483 pemilih perempuan.
Sedangkan untuk jumlah pemilih baru dalam DPT Pilkada Jatim 2024 tersebut sebanyak 73.001 orang. Kemudian jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 128.527 orang.
“Ada sejumlah faktor dan kriteria terhadap jumlah pemilih baru di Pilkada Jatim 2024. Satu pemilih baru, dalam hal ini pemilih pemula, yang baru berusia 17 tahun pada 27 November nanti,” terangnya.
Sementara itu, untuk kriteria TMS, Salam menyebut calon pemilih itu dinyatakan meninggal dunia atau tergabung di dalam institusi TNI-Polri.
“Selain itu ada yang pindah lokasi tinggalnya,” ujarnya.
Tim Redaksi