IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

| – Sebanyak 31.280.418 daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum () . Jumlah DPT ini berdasarkan hasil rekapitulasi Jatim dari penetapan yang dilakukan di 38 kabupaten/kota.

Komisioner Jatim Divisi Sosialisasi, Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Nur Salam mengatakan, dari jumlah tersebut tercatat ada sebanyak 15.410.935 pemilih laki-laki, dan 15.869.483 pemilih perempuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sedangkan untuk jumlah pemilih baru dalam DPT Pilkada Jatim 2024 tersebut sebanyak 73.001 orang. Kemudian jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 128.527 orang.

“Ada sejumlah faktor dan kriteria terhadap jumlah pemilih baru di Pilkada Jatim 2024. Satu pemilih baru, dalam hal ini pemilih pemula, yang baru berusia 17 tahun pada 27 November nanti,” terangnya.

IMG-20240708-WA0017_11zon

Sementara itu, untuk kriteria TMS, Salam menyebut calon pemilih itu dinyatakan meninggal dunia atau tergabung di dalam institusi TNI-Polri.

“Selain itu ada yang pindah lokasi tinggalnya,” ujarnya.

Baca Artikel Lainnya :