BERITASIBER.COM | JEMBER – Kasus penganiayaan yang dialami pasangan suami istri Saleh dan Toria Warga Dusun Baban Tengah RT/RW 001/002 Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember pada bulan Juli Tahun 2024 lalu yang telah dilaporkan ke Polsek Sempolan hingga kini masih terus berjalan.
Korban meminta sikap tegas pihak berwajib, pasalnya pelaku hingga kini belum ditangkap dan ditahan.
Kelurga korban berharap agar pihak kepolisian serius dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.
Diketahui bahwa pelaku S alias Pak R dan J serta H yang masih satu Desa dengan korban merupakan warga dari kalangan kaya /mampu, yang dikhawatirkan akan semakin SOK dan menjadi-jadi dalam perlakuan dimata hukum.
Kuasa Hukum korban Ihya Ulumiddin, SH kepada sejumlah media mengungkapkan Selasa , (1/10/2024), jam 13.00. Wib, Bahwa pihaknya tetap mengawal kasus ini hingga tuntas karena korban mengalami luka serius hingga dirawat di Puskesmas dan hingga kini masih merasakan sakit.
Korban sudah melapor Resmi saat setelah kejadian penganiayaan tersebut dengan Bukti Laporan LP/B/26/VII/2024/SPKT/POLSEKSEMPOLAN/SILO/POLRESJEMBER/POLDAJATIM dan LP/B/27/VII/2024/SPKT/POLSEKSEMPOLAN/SILO/POLRESJEMBER/POLDAJATIM, bahkan visum juga sudah ada.
“Kami berharap pihak kepolisian serius dalam penegakan hukum siapapun pelakunya, walaupun warga mampu agar keadilan masyarakat tidak cedera oleh hukum itu sendiri,” ungkapnya Udik Kuasa Hukum
Masih kata Udik, Pihaknya juga sudah mendatangi pihak Polsek Sempolan dua kali yang pertama pemberitahuan sebagai kuasa hukum korban walaupun dari kalangan warga biasa juga berhak atas keadilan hukum dalam perkara pidana tersebut.
Tim Redaksi