BERITASIBER.COM | SURABAYA – Tersangka pencabulan terhadap anggota keluarganya sendiri yang masih di bawah umur di Surabaya sudah ditahan polisi.
Keempat tersangka tersebut diantaranya ME (49) ayah korban, MNA (17) saudara laki-laki, serta IW (43) dan MR (49) yang tak lain kedua pamannya.
Para tersangka pencabulan di Surabaya terhadap anggota keluarganya sendiri yang masih di bawah umur, ternyata perbuatan biadab yang dilakukan keempat tersangka sudah melakukan tindakan bejatnya sejak 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menuturkan, pada awalnya kasus ini dilaporkan dengan prasangka pencabulan. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan medis, petugas menemukan luka lecet di bagian vital korban.
“Dari hasil tersebut, kemudian pihak penyidik mengubah prasangka kasus ini menjadi pencabulan dan pemerkosaan,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Hendro Sukmono mengatakan, perbuatan pencabulan dan pemerkosaan itu dialami oleh korban yang kini berusia 13 tahun itu, diawali oleh saudara laki-lakinya.
“Berawal dari kakak kandung yang menyetubuhi korban sejak kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban dan dua paman korban yang melakukan pencabulan dengan cara memegang dan meremas bagian tubuh korban,” ujar Hendro waktu ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/01/2024).
Diungkapkan AKBP Hendro, bahwa aksi bejat satu keluarga tersebut dilakukan berulang kali. Namun tidak dilakukan secara bersama-sama. Yang paling memprihatinkan, keempat tersangka ini saling mengetahui tindakan biadab yang mereka lakukan kepada bocah malang itu.
“Sebenarnya mereka saling tahu, tapi tidak saling membahas,” tambah Hendro.
Aksi pencabulan dilakukan terakhir kali oleh saudara laki-lakinya pada awal Januari 2024. Pada saat itu tersangka mengaku dalam keadaan mabuk saat ingin mencabuli adiknya.
“Namun karena korban sedang menstruasi. Kemudian kakak korban memasukkan alat vitalnya ke mulut korban,” jelas Hendro.
Tim Redaksi