Beritasiber.com BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar yang berdiri di tanah milik negara. Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan tanah negara sebagaimana fungsinya.
Kepala Satpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto mengatakan penertiban dilakukan setelah melalui beberapa prosedur. Yakni dengan membongkar satu bangunan di Desa Bangilan Kecamatan Kapas, Kamis (20/07/2023).
“Pemilik bangunan sudah meminta waktu tenggang dua bulan untuk membongkar sendiri. Dan sudah tiga kali peringatan yang diberikan oleh petugas. Karena pemilik bangunan bersikukuh tidak membongkar semua bangunan yang berdiri di tanah pemerintah tersebut, maka sesuai prosedur kami lakukan pembongkaran,” ucapnya.
Lebih lanjut Arief Nanang Sugianto menuturkan bahwa tujuan pembongkaran adalah untuk menghindari kecemburuan sosial dari warga setempat serta memfungsikan tanah negara sebagaimana fungsinya. Selain itu juga bertujuan untuk menanggulangi banjir, karena bangunan liar ini berada di atas aliran air atau kanal.
Tim Redaksi