IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

.COM | LAMPUNG SELATAN – Tiga orang tersangka pelaku tindak pidana Insentif Sat Pol PP Lampung Selatan sebesar Rp. 2,8 Milyar ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Ketiga tersangka yang sudah resmi memakai baju Orange Kejari Lampung Selatan masing-masing yakni AL (Kasubag ), IM (Bendahara) dan IM (Kabid Tibun) Sat Pol PP setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal itu terungkap saat dilakukan Konferensi Pers yang dilaksanakan diruang Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Selasa (17/9/2024) pukul 19.00 wib.

Kajari Lamsel Afni Carolina menyebutkan, tim penyidik kejaksaan telah menetapkan tersangka perkara anggaran insentif/ honorarium anggota Sat Pol PP tahun anggaran 2021-2022 sebanyak 3 orang.

IMG-20240708-WA0017_11zon

“Ketiga tersangka inisial M, IM, dan AL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Nur Afni Carolina.

Dijelaskan Kejari, BPKP Provinsi Lampung telah melaporkan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana penyimpanan insentif/ honorarium tahun anggaran 2021-2022, bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.

“Akibat perbutan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.824.911.140,” timpal Kajari.

Afni merincikan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam memuluskan praktik yakni memindahkan insentif/honorarium personal piket dan unit.

Baca Artikel Lainnya :