BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polres Lamongan berhasil membekuk 11 tersangka kasus peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar selama 11 hari sejak tanggal 11-22 September 2024. Para tersangka saat ini mendekam di Mapolres Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Candra Putra menjelaskan dalam operasi tersebut total ada 8 kasus yang berhasil diungkap. Dari tangan para tersangka polisi menyita 23 item barang bukti total 28,08 Gram sabu-sabu dan 500 butir dobel L.
AKBP Bobby mengatakan, dari 11 tersangka yang diamankan 2 diantaranya merupakan pasangan suami istri asal Surabaya berinisial AN (35) dan MA (42) yang kompak mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Lamongan.
“Tersangka pasutri asal Surabaya itu ditangkap saat akan bertransaksi di depan pusat perbelanjaan Plaza Lamongan,” kata AKBP Bobby saat gelar konferensi pers dihadapan awak media, Rabu (02/10/2024).
Tim Redaksi