IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

| – Seorang Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Alasan pemecatan Hakim tersebut lantaran setelah dua kali terbukti selingkuh. Oknum Hakim berinisial IS menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena selingkuh. Hasil sidang MKH yang digelar 10 Desember 2020 lalu, IS telah dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Menjatuhkan dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim, kepada hakim terlapor,” kata pimpinan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Hakim Agung Yasardin, di Gedung Mahkamah Agung (MA), , Selasa (23/01/2024).

IMG-20240708-WA0017_11zon

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal ketika IS bertugas di Jayapura dan disana melakukan dengan perempuan berinisial M. Saat itu, M melakukan gugatan cerai kepada suaminya. Sementara IS adalah hakim anggota perkara tersebut. Tidak hanya itu, IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, istri IS melaporkan perbuatan suaminya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Kemudian Hakim Tinggi Agama Makassar itu dibawa ke MKH. Dalam sidang, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri sendiri yang juga sebagai pelapor.

IMG_20240610_222601_11zon

Dalam sidang, IS menyampaikan pembelaanya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Hakim dalam kesempatan itu berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik. IS juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar. Alih-alih berubah, IS malah kembali mengulang kesalahan yang sama karena masih berhubungan dengan M.

Puncaknya, karena masih curiga atas perbuatan suaminya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membututi IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022. Pada saat itu IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M. Saat itu, diketahui M berada di rumah tersebut.

Baca Artikel Lainnya :