BeritaSiber.com LAMONGAN – Polsek Kembangbahu Polres Lamongan terus berikan sosialisasi perihal larangan agar petani tidak lagi menggunakan listrik untuk jebakan tikus.
Menurut Kapolsek Kembangbahu AKP Irwan Nasution mengatakan jebakan tikus menggunakan aliran listrik dilarang keras karena bisa merugikan orang lain dan pemilik sawah sendiri.
“Jadi korban tersengat aliran listrik dan perbuatan tersebut bisa dipidanakan sesuai undang undang yang berlaku, bila mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHP bisa diancam hukuman pidana 5 tahun,” kata Kapolsek Kembangbahu AKP Irwan saat memberikan sosialisasi perihal larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus kepada petani di Desa Randubener Kecamatan Kembangbahu pada kegiatan Jumat Curhat. Jumat (12/05/2023).
Selain imbauan secara langsung kepada para petani, pihaknya juga memberikan sosialisasi berupa memasang bener larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran Listrik.
Tim Redaksi