IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

BeritaSiber.com terus berikan sosialisasi perihal larangan agar petani tidak lagi menggunakan untuk jebakan tikus.

Menurut Kapolsek AKP Irwan Nasution mengatakan jebakan tikus menggunakan aliran dilarang keras karena bisa merugikan orang lain dan pemilik sawah sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Jadi korban tersengat aliran dan perbuatan tersebut bisa dipidanakan sesuai undang undang yang berlaku, bila mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHP bisa diancam hukuman pidana 5 tahun,” kata Kapolsek AKP Irwan saat memberikan sosialisasi perihal larangan penggunaan untuk jebakan tikus kepada petani di Desa Randubener Kecamatan pada kegiatan . Jumat (12/05/2023).

Selain imbauan secara langsung kepada para petani, pihaknya juga memberikan sosialisasi berupa memasang bener larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran .

IMG-20240708-WA0017_11zon
Baca Artikel Lainnya :