BERITASIBER.COM | SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali menggelar Operasi terhadap Warga Negara Asing, kali ini dengan menggunakan tajuk “Jagratara”.
Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Kegiatan yang dilaksanakan serentak selama 2 hari mulai dari tanggal 2 hingga 3 Mei 2024 di seluruh wilayah Indonesia dikomandoi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada operasi ini Kanim Tanjung Perak menggandeng Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sengaja menyasar ke beberapa titik di Kabupaten Gresik yang disinyalir banyak perusahaan memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya bersama Timpora melaksanakan Operasi “Jagratara” dengan cara melakukan pengawasan terbuka sekaligus melakukan pendataan terhadap TKA di perusahaan perusahaan tersebut.
“Dalam kesempatan ini, kami juga melakukan sosialisasi, edukasi serta penyebaran informasi terkait kewajiban dari pihak perusahaan mengenai peraturan pelaksanaan Izin Tinggal terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tinggal maupun berkegiatan selama berada di wilayah Indonesia,” ungkap Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Tim Redaksi