BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lamongan membantah keras atas adanya pemberitaan yang menyebutkan terjadi praktik dugaan korupsi anggaran untuk konsumsi makanan, pelayanan kesehatan tidak maksimal hingga dugaan pungli dan jual beli kamar tahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Kepala Lapas kelas IIB Lamongan Mahrus melalui Koordinator Tim Humas Achmad Agus Amin menyatakan bahwa apa yang diterapkan di Lapas Lamongan sudah sesuai dengan SOP ataupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Bahwa Tidak benar, jika telah terjadi praktik dugaan korupsi anggaran untuk konsumsi makanan bagi Narapidana di Lapas Kelas IIB Lamongan. Faktanya, terkait kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada Warga Binaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 baik secara kualitas maupun kuantitas yang sudah di lelangkan dengan pihak ketiga,” kata Koordinator Tim Humas Lapas Lamongan kepada sejumlah awak media saat menggelar press rilis di Lapas Lamongan, Jumat (29/12/2023).
Agus menjelaskan, terkait layanan fasilitas kesehatan untuk Warga Binaan di Lapas Lamongan kurang atau tidak maksimal itu juga tidak benar.
Faktanya, sambung Agus layanan medis di Poliklinik Lapas Kelas IIB Lamongan dilaksanakan secara maksimal dengan 3 tahap yakni pertama, tahap preventif dalam bentuk penyuluhan kesehatan ke masing-masing blok secara rutin 3 kali dalam seminggu.
“Kedua, Layanan kesehatan warga binaan di Poliklinik setiap hari saat jam kerja operasional kantor oleh Dokter dan Perawat. Ketiga, Layanan kesehatan medis diluar jam operasional kantor tetap standby (on call 24 jam) dengan sistem piket,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menepis tudingan jika di Lapas Kelas IIB Lamongan terjadi praktik dugaan pungli dan jual beli kamar tahanan.
Tim Redaksi