IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

.com – Mencuatnya konten medsos yang dilakukan oleh bos mafia Gedang terhadap profesi wartawan pada 11 Mei 2023, patut diduga memenuhi unsur adanya ujaran kebencian Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia () HS. Makin Rahmat SH MH, meminta Polri segera melakukan pengusutan sehingga membuat jerah pelaku maupun masyarakat lain tidak asal membuat konten yang menyinggung perasaan mengandung unsur SARA apalagi melecehkan profesi wartawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Walaupun pelaku sudah meminta maaf, bukan berarti menghapus perbuatan yang sudah jelas patut diduga mengumbar kebencian dan melecehkan profesi ,” ungkap Makin Rahmat, dalam siaran pers, Senin (15/05/2023).

Baca Artikel Lainnya :