BERITASIBER.COM | MEDAN – Sejumlah jurnalis kecewa karena KPU Sumut dinilai pilih bulu dalam mengakomodir media yang bisa bekerjasama dengan KPU pada jelang Pilkada Sumut 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang jurnalis kepada sejumlah wartawan di Medan. Menurutnya sesuai yang dipersyaratkan KPU Sumut sejalan dengan pengumuman KPU No.479/HM.02-Pu/12/2024 tentang pendaftaran Media Center KPU Sumut pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024, media akan diverifikasi oleh KPU.
Adapun sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut diantaranya foto copy KTP Pemimpin Redaksi, foto copy NPWP Perusahaan, surat kerjasama media yang ditujukan kepada Ketua KPU Sumut, Akta Pendirian Perusahan, Surat Pengesahan Kemenhumkam, Dokumen Penanggung jawab/ pemimpin redaksi bersertifikat UKW Utama, foto copy buku rekening, laporan Pajak Terakhir, Perusahaan Pers yang terdaftar dan Terverifikasi oleh Dewan Pers.
”Berbagai media berulang mendatangi KPU, bahkan sudah bertemu dengan pak Maruli, nanti katanya akan diputuskan oleh Ketua KPU, tapi nyatanya sampai saat ini tidak ada jawaban,” kata Munthe, Senin (09/09/2024).
Ia juga menyampaikan sudah berulang mendatangi KPU, untuk menyampaikan berkas sesuai yang dipersyaratkan.
”Informasi yang kami peroleh ada ratusan wartawan dan media yang diakomodir, kalau memang tidak sesuai yang dipersayarakan, tidak apa-apa kita tidak diterima, tapi informasi dari rekan yang didalam ada ratusan yang tidak sesuai persyaratan diatas,” ucapnya.
Tim Redaksi