IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

| – Sebanyak delapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten , diberhentian Kementerian Sosial ().

Pemberhentian delapan oknum TKSK tersebut bukan tanpa alasan, Karena berperilaku buruk pada proses penyaluran sosial () kepada masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Farah Damayanti membenarkan adanya delapan TKSK di KKabupaten ang diberhentikan .

Pemberhentian TKSK dari surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Karsadiguna itu telah disampaikan ke Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten .

IMG-20240708-WA0017_11zon

“Ya, memang benar surat tersebut telah dikirimkan kepada kami. Namun kami tidak dapat mengomentari banyak, karena itu ranah ,” kata Farah, Minggu (16/09/2024).

Delapan TKSK Kabupaten yang diberhentikan tersebut bertugas di Kecamatan Ngimbang, Sambeng, , Turi, , Tikung, Brondong dan .

Dengan adanya peristiwa pemberhentian itu, Farah mengatakan bahwa Dinas Sosial Kabupaten saat ini sedang fokus melakukan verifikasi faktual data dan pembenahan.

Selanjutnya, Farah mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tetap berusaha dan berpijak pada ketentuan yang berlaku dalam upaya mendukung penurunan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Fokus kita saat ini pada pembenahan Dinsos secara menyeluruh dan mengajak semua, baik tenaga pendamping, OPD dan para stakeholder untuk tetap berpijak sesuai regulasi dan ketentuan,” tuturnya.

Baca Artikel Lainnya :