BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sebanyak delapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur diberhentian Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemberhentian delapan oknum TKSK tersebut bukan tanpa alasan, Karena berperilaku buruk pada proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Farah Damayanti membenarkan adanya delapan TKSK di KKabupaten Lamongan ang diberhentikan Kemensos.
Pemberhentian TKSK dari Kemensos surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Karsadiguna itu telah disampaikan ke Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Lamongan.
“Ya, memang benar surat tersebut telah dikirimkan kepada kami. Namun kami tidak dapat mengomentari banyak, karena itu ranah Kemensos,” kata Farah, Minggu (16/09/2024).
Delapan TKSK Kabupaten Lamongan yang diberhentikan Kemensos tersebut bertugas di Kecamatan Ngimbang, Sambeng, Kembangbahu, Turi, Sugio, Tikung, Brondong dan Paciran.
Dengan adanya peristiwa pemberhentian itu, Farah mengatakan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Lamongan saat ini sedang fokus melakukan verifikasi faktual data dan pembenahan.
Selanjutnya, Farah mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tetap berusaha dan berpijak pada ketentuan yang berlaku dalam upaya mendukung penurunan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Fokus kita saat ini pada pembenahan Dinsos secara menyeluruh dan mengajak semua, baik tenaga pendamping, OPD dan para stakeholder untuk tetap berpijak sesuai regulasi dan ketentuan,” tuturnya.
Tim Redaksi