BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Pucuk, Polres Lamongan, berpartisipasi dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai kepemiluan yang diselenggarakan oleh Panwascam Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, pada hari Minggu, (27/10/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan atau Aula Perguruan Muhamadiyah Desa Kesambi kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan ini dihadiri oleh sekitar 100 orang, termasuk perwakilan dari instansi pemerintahan dan narasumber ahli di bidang kepemiluan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan, memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hak dan kewajiban mereka dalam proses pemilihan.
Safari, Ketua Panwascam Pucuk, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir.
“Saya selaku Panwascam Kecamatan Pucuk menghadirkan bapak dan ibu sekalian sesuai dengan arahan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Lamongan guna menyampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024,” ujar Safari.
Selanjutnya kami juga menghimbau kepada bapak & ibu sekalian agar menyampaikan dan mensosialisasikan perihal tgl 27 Nopember 2024 agar berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya didalam pilkada serentak kali ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Pucuk AKP Su’ud, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada.
Tim Redaksi