BeritaSiber.com LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar apel kendaraan dinas plat merah, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan Moch Naim mengatakan, kegiatan apel kendaraan dinas di tahun 2023 ini akan berlangsung selama 22 hari. Dimulai hari Selasa (21/11) hingga Selasa (22/12), sedangkan untuk pelaksanaannya diawali dari kendaraan dinas yang ada di Kecamatan Lamongan.
“Kita awali untuk pelaksanaan apel kendaraan dinas yang ada di Kecamatan Lamongan, serta akan berlanjut ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan hingga tanggal 22 Desember 2023 mendatang,” ucap Naim saat ditemui di lapangan Sport Center Lamongan usai apel kendaraan dinas, Selasa (21/11/2023).
Menurut Naim, tujuan digelarnya kegiatan ini diantaranya melihat kondisi fisik kelayakan kendaraan dinas yang dipakai, hingga dokumen persuratan pajak kendaraan dinas tersebut.
Naim mengungkapan, dalam kegiatan apel kendaraan dinas ini, pihaknya berkolaborasi melibatkan bagian aset, Bapenda, Inspektorat, Samsat serta Bapenda Provinsi Jawa Timur.
“Karena memang kondisi fisik kendaraan dinas terlihat ada yang kurang perawatan sehingga perlu di cek langsung bagian aset, serta melayani pembayaran pajak tahunan secara langsung ditempat,” ungkapnya.
Tim Redaksi