IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

.COM | – Ketua RW 13 Kampung Keparakan Kidul, Mergangsan, , Gusti Ngurah memberikan klarifikasinya terkait pemberitaan aduan Aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Rajawali Mas yang meminta Pemko meninjau kembali perizinan atas bangunan di Kelurahan Keparakan.

Menurut Ketua RW, membeberkan kronologis pembangunan yang berdomisili di RT 57 RW 13 Keparakan Kidul itu. Pembeli lahan tersebut adalah Anna dan Suharyanto. Sebelum pembangunan dilakukan, pembeli dan pemilik lahan itu mensosialisasikan tujuan pembangunan gedung. Warga setempat pun mengaku setuju dan tidak keberatan atas dibangunnya gedung itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saya jelaskan singkat tentang bu Anna dan pak Suharyanto diwilayah kami. Berawal dari pembelian lahan oleh Anna dan Suharyanto diwilayah kami RT 57 RW 13 Keparakan Kidul, sehingga kami menganggap beliau itu adalah keluarga dan warga kami yang baru.”

IMG-20240708-WA0017_11zon

“Pada perkembangannya bahwa tanah yang dibeli tersebut akan dibuat sebagai tempat usaha, maka kami bersepakat untuk melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tentang maksud dan tujuannya. Awal sosialisasi dilakukan dengan warga yang persil tanahnya berbatasan langsung, tentunya dengan terbangunnya beberapa komitmen antara mereka,” kata Ketua RW, Jumat (5/7/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kemudian sosialisasi dilanjutkan ke tingkat kampung yang melibatkan Ketua Kampung, RW dan RT, Pemuda Kampung, LPMK dan Kelurahan.

IMG_20240610_222601_11zon

Tentunya, beberapa komitmen telah disepakati dan dilaksanakan.

“Dalam proses pembangunannya, melibatkan warga dalam posisi sebagai tenaga pekerja dan keamanan. Kesanggupan pembenahan atau perbaikan fasilitas umum di kampong termasuk pemindahan Pal Prasasti dari Kementerian Sosial dan plank kampung kerajinan kulit. Pemberian akses area untuk droping pada waktu- waktu tertentu. Kemudian, dilakukan rekrutmen warga setempat untuk kebutuhan tenaga kerja ketika gedung telah siap dioperasikan. Yang modul rencananya melakukan training pekerja,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kadis DPMPTP Kota , Budi Santosa saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya menindaklanjuti soal perizinan yang diajukan, dengan catatan pemohon telah melampirkan rekomendasi masing-masing instansi terkait.

“Kalau DPMPTSP, nanti tinggal nunggu OPD yang merekomendasi, Tata ruang berada di Dipertar, Lingkungan di DLH, Amdal, Lalin di Dishub,” ujar Kadis.

Baca Artikel Lainnya :