“Pengawas Pemilu juga harus memiliki integritas dan pendirian yang kuat, sehingga bertanggungjawab saat menjalankan tugas pengawasan di lapangan maupun dalam mencegah pelanggaran Pemilu,” paparnya.
Masih kata Toni, sikap profesionalitas harus terus dijunjung tinggi oleh Pengawas Pemilu. Hal itu diwujudkan dengan pemahaman regulasi dan mampu bekerja sesuai dengan standard operasional prosedur serta mekanisme perundang-undangan.
“Dianggap profesional itu apabila memahami semua regulasi yang mencakup UU Pemilu, Perbawaslu dan Peraturan KPU. Wajib bagi pengawas untuk melakukannya. Dengan itu semua, seluruh pengawas akan menghasilkan kinerja yang berkualitas, terukur dan efektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, pria asal Kecamatan Sekaran ini menyebut, personil pengawas jumlahnya sangat sedikit jika dibandingkan jumlah peserta maupun pemilih dalam Pemilu. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan tugasnya, diperlukan sinergitas dengan stakeholder dan seluruh komponen masyarakat.
“Saya berpesan, jajaran Pengawas Pemilu harus menjaga netralitas dan tingkah laku sesuai kode etik, moralitas serta norma-norma, karena selama proses tahapan Pemilu berlangsung, banyak godaan yang akan menghampiri,” pungkasnya.
Tim Redaksi