IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

BERITASIBER.COM | BANGKALAN kabupaten Bangkalan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Parpol, Caleg dan Pasangan calon dan wakil di 204 titik di kabupaten Bangkalan. Hal in dilakukan karena APK yang terpasang melanggar PKPU No 15 dan Perbub No 56,

“Ini sudah memasuki Minggu kedua masa kampanye, hari ini kita bersama Satpol PP dan teman teman melakukan penertiban APK yang pemasangannya melanggar PKPU dan Perbup,” kata Ketua Bangkalan, Achmad Mustain Saleh disela sela kegiatan penertiban APK di alun alun kota Bangkalan, Rabu (13/12/2023)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelum penertiban di lakukan, Bangkalan mengirim surat Parpol dan ke tim kampanye pasangan calon dan wakil .

IMG-20240708-WA0017_11zon

“Kita sudah 2 kali ngirim surat ke parpol, jawabannya mereka tidak memasang APK itu, lalu siapa yang memasang? Makanya ini perlu kepada caleg dan relawan, ” jelas Mustain sapaan akrabnya Ketua Bangkalan ini.

Baca Artikel Lainnya :