BERITASIBER.COM | BANGKALAN – Bawaslu kabupaten Bangkalan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Parpol, Caleg dan Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden di 204 titik di kabupaten Bangkalan. Hal in dilakukan karena APK yang terpasang melanggar PKPU No 15 dan Perbub No 56,
“Ini sudah memasuki Minggu kedua masa kampanye, hari ini kita bersama Satpol PP dan teman teman Panwascam melakukan penertiban APK yang pemasangannya melanggar PKPU dan Perbup,” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Saleh disela sela kegiatan penertiban APK di alun alun kota Bangkalan, Rabu (13/12/2023)
Sebelum penertiban di lakukan, Bawaslu Bangkalan mengirim surat Parpol dan ke tim kampanye pasangan calon Presiden dan wakil Presiden.
“Kita sudah 2 kali ngirim surat ke parpol, jawabannya mereka tidak memasang APK itu, lalu siapa yang memasang? Makanya ini perlu edukasi kepada caleg dan relawan, ” jelas Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Bangkalan ini.
Tim Redaksi